Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 4 Agustus 2021 telah menyampaikan program lanjutan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT/SPP ditujukan bagi mahasiswa aktif, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT/SPP semester gasal tahun 2021/2022. Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT sebelumnya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin/rentan miskin.
Buku Pedoman ini diharapkan menjadi pegangan bagi semua pihak sehingga dapat mengelola Program Bantuan UKT/SPP mahasiswa semester gasal tahun akademik 2021/2022 ini dengan transparan dan akuntabel sesuai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.