Kontrak Kredit

Syarat

  1. Mahasiswa yang sah/resmi dan aktif semester mengikuti  perkuliahan.
  2. Bagi mahasiswa  yang selesai menjalani status semester mahasiswa (Cuti/Non-Aktif), wajib  mengajukan permohonan aktif kembali yang telah disetujui  oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
  3. Telah melunasi semua Beban Biaya & Potongan (BIPOT) disemester sebelumnya dibuktikan dengan tanda pelunasan pada buku pembayaran.   
  4. Membayar biaya  persyaratan kontrak  kredit / registrasi awal semester.

Prosedur

  1. Mengajukan penambahan BIPOT semester yang akan dilaksanakan dengan   menunjukan kartu  spp/bukti pembayaran biaya pendidikan  yang berlaku pada Biro Administrasi Keuangan.
  2. Mengambil mata kuliah sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku secara Daring (On-Line) Melalui Sistem Informasi Akademik.
  3. Mencetak 2 lembar Kartu Rencana Studi dan meminta tanda tangan Dosen Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi, 1 lembar di serahkan ke Jurusan/Program Studi dan 1 lembar untuk mahasiswa.
  4. Mencatat/Melihat jadwal  perkuliahan.
  5. Melaksanakan  perkuliahan sesuai dengan jadwal  perkuliahan  yang  berlaku (Tatap Muka, Praktek atau Daring).

Ketentuan Kartu Rencana Studi  (KRS) Mahasiswa

Syarat

  • Kartu Rencana Studi yang selanjutnya disebut dengan KRS wajib diisi oleh setiap mahasiswa pada awal semester,  sebelum perkuliahan dimulai secara daring.
  • Batas maksimal pengambilan Matakuliah adalah 24 SKS untuk Semester Ganjil dan Genap, dan batas maksimal 9 SKS untuk Semester Antara/Pendek.
  • Pengisian KRS ini menjadi bukti bahwa  mahasiswa  tersebut secara resmi mendaftar  kembali  kuliah pada semester yang akan datang, sehingga jelas status semester sebagai  mahasiswa aktif semester.
  • Mahasiswa yang tidak  mengisi KRS  wajib dipanggil  dan dipertanyakan  Status Semester-nya, bilamana sampai dengan satu minggu  tidak memberikan tanggapan  sebagaimana  yang diharapkan  mahasiswa tersebut  dianggap berstatus Non-Aktif.
  • Mahasiswa yang berstatus Non-Aktif/Cuti maka semua hak dan kewajibannya secara otomatis telah hilang pada semester tersebut.
  • Bilamana pada suatu waktu  mahasiswa tersebut bermaksud melanjutkan  kuliah mahasiswa tersebut wajib mengajukan  permohonan secara tertulis  kepada Ketua c.q  Pembantu  Ketua Bidang  Akademik melalui Ketua jurusan/program studi dan telah disetujui  oleh  Penasehat Akademik  dengan  melampirkan semua  berkas  Akademik yang telah dimiliki.
  • KRS diisi  oleh mahasiswa sesuai dengan mata kuliah  dan  jumlah sks yang ditentukan  dalam semester yang akan  berjalan dari masing-masing jurusan/program studi dan  jenjang pendidikannya.
  • Pengurangan atau penambahan mata kuliah dalam KRS dapat dilakukan setelah mahasiswa tersebut mendapatkan persetujuan dari Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi
  • Penambahan dan atau Pengurangan mata kuliah dalam KRS hanya berlaku satu kali selama menempuh pendidikan.
  • Menambahkan, Pengurangan dan atau pembatalan KRS harus di ajukan kepada BAAK selambat-lambatny selama 2 Minggu setelah perkuliahan berjalan.
  • Nilai yang telah diperoleh atas mata kuliah yang dibatalkan dalam KRS tidak di akui dalam KHS.

Prosedur

Prosedur KRS Daring (on-line) secara rinci diatur oleh setiap Program Studi. Secara umum proses pengisian KRS dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mengikuti bimbingan klasikal yang diberikan oleh dosen Penasehat Akademiknya dan atau Ketua jurusan/program studi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pembimbingan secara individual bisa mengikuti jadwal yang dibuat oleh program studi atau diatur tersendiri oleh Penasehat Akademik.
  3. Mahasiswa memiliki Kartu Tanda Mahasiswa(KTM) dan Buku Pembayaran yang di verifikasi oleh Biro Administrasi Keuangan untuk melakukan pengisian KRS secara daring (on-line).
  4. Mahasiswa melakukan pengambilan KRS daring (On-Line) melalui laman sistem Informasi Akademik secara mandiri.
    1. Persiapan Bimbingan Kartu Rencana Studi
  5. Prosedur:
  6. Prodi membuat draf Daftar Matakuliah yang akan dijadwalkan beserta dosen yang mengampunya.
  7. Program studi membuat Jadwal Perkuliahan berdasarkan matakuliah yang jadwalkan.
  8. Jadwal perkuliahan perlu dilengkapi dengan ruang tempat perkuliahan. Pengelolaan ruang kuliah diatur bersama oleh program studi  dan BAA.
  9. Daftar matakuliah beserta dosen pengampunya serta jadwal perkuliahan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Akademik Pranata Indonesia (SIAP) untuk persiapan KRS on-line
  10. Prodi membuat jadwal bimbingan klasikal, bimbingan individual, KRS on-line dan jadwal modifikasi KRS.