Pindahan/Alih Program

STMIK Pranata Indonesia pada dasarnya dapat menerima mahasiswa Pindahan/Mutasi dari perguruan tinggi lain atau dalam program studi yang sama. Pendaftaran mahasiswa pindahan dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan-Tinggi https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012

  1. Pindahan/Mutasi/Alih Program terdiri dari 2 jenis :
  2. Pindahan/Mutasi/alih program dari dalam yaitu Pindahan/Mutasi yang dilakukan oleh mahasiswa internal yang masih aktif dari jurusan/program pendidikan satu ke jurusan/program pendidikan lain atau dari jenjang pendidikan satu ke jenjang pendidikan lain.
  3. Pindahan/Mutasi/alih program dari luar yaitu Pindahan/Mutasi yang di lakukan oleh mahasiswa dari luar/dari perguruan tinggi lain baik yang masih aktif maupun yang sudah alumni.

Ketentuan Pindahan/Mutasi/Alih program dari dalam :

Pindahan/Mutasi Mahasiswa dari Program Diploma tiga yang akan melanjutkan ke jenjang S1, harus menyelesaikan terlebih dahulu program pendidikan diploma tiganya sampai dengan lulus sidang tugas akhir dan mendapatkan ijazah dan transkrip nilai. Bagi mahasiswa internal yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi tidak diwajibkan mengikuti wisuda.

Syarat

  1. Membayar biaya pendaftaran.
  2. Mahasiswa yang mengajukan mutasi/alih program telah menempuh minimal 2 semester dan rekomendasi dari Ketua Program Studi
  3. Bagi mahasiswa yang lulus seleksi:
    • Membayar biaya pendidikan yang berlaku.
    • Menyerahkan berkas pendaftaran ke BAAK dilampiri :
    • Fotokopi sertifikat/ijazah dan transkrip nilai yang telah  dimiliki dan telah dilegalisir oleh institusi.
    • Pas photo ukuran (3 X 4) 2 lembar.
    • Kuitansi pembayaran semua biaya.
    • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
    • Surat Pernyataan Mahasiswa.
    • Melaksanakan kontrak kredit dengan menunjukkan bukti pembayaran.
    • Melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal perkuliahan.

Pindahan/Mutasi dari luar/PTS lain

  1. Membayar dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Mahasiswa yang mengajukan mutasi telah menempuh minimal 2 semester, minimal 35 sks Lulus dan minimal IPK 2,75 serta tidak lebih dari 6 semester (D3) 8 Semester (S1) dan tercatat di DIKTI
  3. Mengikuti tes seleksi Mahasiswa
  4. Bagi Mahasiswa yang lulus :
    • Membayar biaya konversi dan awal kuliah
    • Menyerahkan berkas pendaftaran ke BAAK dilampiri :
    • Fotokopi KHS dari semua semester dan surat keterangan dari PTS asal bagi mahasiswa yang masih aktif atau Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir bagi yang telah lulus
    • Pas photo ukuran (3 x 4) cm, 2 lembar
    • Slip biaya Konversi dan biaya pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Surat keterangan pindahan asli dari perguruan tinggi asal mahasiswa kuliah yang ditandatangani  oleh Ketua/Direktur/Rektor
    • Surat kesehatan dan bebas narkoba dari dokter
    • Surat Pernyataan Mahasiswa bermaterai
    • Menunggu dan menerima hasil konversi mata kuliah minimal 35 sks Lulus
    • Membayar angsuran SPP dan biaya yang telah di tentukan
    • Melaksanakan kontrak kredit dengan menunjukkan hasil konversi mata kuliah dan semua  bukti pembayaran
    • Melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal perkuliahan