Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Persyaratan Peserta RPL Tipe A

  • Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Persyaratan Penyelenggara RPL Tipe A

  • Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
  • Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
  • Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)
  • RPL Tipe A diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali

RPL Bukan Cara Mudah Memperoleh Ijazah Namun Cara Lain Mendapatkan Ijazah

  • Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan Pendidikan formal atau menyetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada Pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja
  • Memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari Pendidikan formal atau non formal dan/atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan level KKNI untuk jabatan profesi dosen
  • Pengakuan terhadap Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan berharga yang sudah dimilikinya (National Strategi for Vet, Anta 2000).

Aturan dan Ketentuan Untuk melakukan RPL

  • Rekognisi Pembelajaran Lampau diberikan kepada mahasiswa aktif program diploma, program sarjana, program profesi, dan Program Pascasarjana.
  • Penentuan macam dan bobot mata kuliah, praktikum, atau jenis lainnya beserta nilainya didasarkan kriteria tertentu dan ditetapkan oleh Program Studi terkait.
  • Rekognisi Pembelajaran Lampau juga dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rektor.

Panduan RPL