TATA TERTIB UJIAN

Hak Mahasiswa    

  1. Mendapatkan pelayanan yang layak dari panitia /petugas.
  2. Mendapatkan kartu ujian  (UTS/UAS).
  3. Mendapatkan soal ujian.
  4. Mendapatkan kertas lembar jawaban.
  5. Mendapatkan hasil ujian.
  6. Mendapatkan nilai hasil ujian.
Kewajiban
  1. Membayar ujian (UTS/UAS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Hadir 15 menit lebih awal dari jadwal ujian sesuai dengan kelas, program dan jurusannya
  2. Duduk di tempat yang telah ditentukan.
  3. Mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa pria: celana warna biru dongker, Kemeja warna putih, dasi STMIK PI., jaket almamater dan sepatu pantofel warna hitam.
    2. Mahasiswa Wanita : Rok warna biru dongker, kemeja warna putih, dasi STMIK PI, jaket almamater dan sepatu pantofel warna hitam, kecuali bagi yang mengenakan jilbab boleh mengenakan rok panjang dan baju lengan panjang dengan seragam yang sama.
  4. Menulis identitas secara lengkap pada bagian yang telah disediakan dalam lembar jawaban.
  5. Mengerjakan soal dengan tenang.
  6. Menanyakan kepada pengawas bilamana mengalami hambatan dalam menerima/memahami soal yang dikerjakan.
  7. Menyerah lembar jawaban dan soal kepada panitia/petugas.
  8. Melapor kepada panitia/petugas bilamana terlambat datang/tidak mengenakan seragam yang ditentukan.
  9. Menjalankan  sanksi yang ditetapkan petugas bilamana melanggar ketentuan.
  10. Membawa dan menunjukkan kartu ujian (UTS/UAS) kepada pengawas/panitia.

Larangan

  1. Terlambat hadir.
  2. Tidak membawa kartu ujian.
  3. Menyontek pekerjaan teman/orang lain.
  4. Membocorkan soal ujian kepada orang lain.
  5. Pinjam-meminjam alat tulis/pinjam-meminjam soal/lembar jawaban.
  6. Membuat kegaduhan/keributan.
  7. Memberitahu/membantu kesulitan teman.
  8. Membawa pulang soal ujian.
  9. Tidak berseragam.
  10. Mengenakan kaos, sandal dan celana jeans.

Sanksi

  1. Teguran dari pengawas/petugas/pimpinan.
  2. Peringatan tertulis dari petugas/pimpinan.
  3. Lembar jawaban ditarik dan dianggap tidak ikut ujian.
  4. Skorsing.
  5. Dikeluarkan dari institusi sehingga semua hak kemahasiswaannya dinyatakan hangus.