TATA TERTIB DAN TINDAK DISIPLIN
Pengertian Umum
- Mahasiswa adalah setiap individu yang terdaftar pada program S 1 dan D 3.
- Sikap dan perilaku adalah pola pikir dan perbuatan setiap individu yang dilandasi oleh kepribadian sesuai dengan norma yang berlaku.
- Tata tertib adalah suatu ketentuan yang berisikan tentang hak, kewajiban, larangan dan sanksi yang bersifat mengikat.
- Hak adalah sesuatu yang harus diterima berkenaan dengan kewajiban yang telah dijalankan.
- Kewajiban adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan.
- Larangan adalah suatu ketentuan yang tidak boleh dilakukan.
- Sanksi adalah tindakan yang bersifat hukuman yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran suatu pelanggaran.
- Perkuliahan adalah proses belajar & mengajar yang dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa di dalam kelas, Laboratorium/Workshop dan Lapangan.
- Tidak hadir dalam proses perkuliahan adalah tidak hadir karena Ijin, Sakit & Alpa (tanpa ijin).
Hak Mahasiswa
Adapun Hak Mahasiswa :
- Menerima perlakuan dan pelayanan yang layak dari petugas.
- Menerima sebuah jas almamater dan dasi.
- Menerima Kartu Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) setelah memenuhi persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menerima Kartu Hasil Studi (KHS) setelah semua mata kuliah yang dikontrak dinyatakan lulus.
- Tidak hadir dalam proses perkuliahan sebanyak maksimum 25% dari seluruh jumlah pertemuan.
- Cuti selama maksimal 1 (satu) tahun.
Kewajiban Mahasiswa
Adapun Kewajiban Mahasiswa :
- Menjaga Citra nama baik almamater di dalam dan di luar kampus baik dalam perkuliahan maupun tidak.
- Berpartisipasi pada acara-acara yang di selenggarakan oleh institusi.
- Melaksanakan semua tugas mata kuliah dari Dosen yang dilaksanakan di kampus maupun di luar kampus secara individu atau kelompok dilaksanakan secara mandiri atau proses pembinaan langsung.
- Melaksanakan Tata tertib perkuliahan secara bertanggung jawab, konsekuen dan konsisten.
- Melaksanakan jadwal pembayaran angsuran biaya pendidikan dan biaya lain yang ditetapkan secara tepat waktu.
- Berperilaku sopan dan bertutur kata yang santun terhadap pimpinan dosen/instruktur, karyawan tamu dan sesama mahasiswa serta mengindahkan norma yang berlaku.
- menghormati dan memupuk tali persaudaraan terhadap pimpinan Dosen/Instruktur, karyawan dan sesama Mahasiswa dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan sesama keluarga besar Pranata Indonesia.
- Mengenakan pakaian yang Bersih, Rapi, sopan dan berseragam sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk semua program Studi menggunakan jas almamater pada saat Ujian dan kegiatan- kegitan yang dilaksnakan kampus.
- Mengenakan bawahan warna biru dongker, kemeja putih, dasi warna biru dongker dan sepatu pantofel warna gelap pada setiap kegitan.
- Menjaga hubungan fungsional yang Harmonis dengan pimpinan, karyawan dan dosen/instruktur.
- Menjaga dan menegakkan 5K (keamanan, ketertiban, ketenangan, kebersihan dan keindahan).
- Mengambil (Mengontrak) semua mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
- Mengikuti proses perkuliahan dari yang telah di kontrak minimum 75% dari seluruh pertemuan.
- Mengikuti ujian dari semua mata kuliah yang telah dikontrak.
- Menyampaikan pemberitahuan/ijin kepada Dosen apabila berhalangan hadir dalam proses perkuliahan.
- Meminta ijin/melapor kepada bagian akademik /Kajur apabila terlambat hadir dalam proses perkuliahan atau bilamana akan meninggalkan proses perkuliahan karena urusan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Melapor kepada bagian akademik/Kajur apabila Dosen belum hadir selama 15 menit dari jadwal yang ditentukan.
- Melapor kepada bagian akademik/Kajur apabila Dosen tidak hadir mengajar dan meminta penggantian proses perkuliahan kepada dosen yang bersangkutan.
Larangan Mahasiswa
Adapun Larangan Mahasiswa :
- Membawa dan atau menggunakan senjata tajam/api dalam bentuk dan model apapun ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
- Membawa dan atau meminum minuman keras dan obat-obat yang terlarang ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
- Merokok, makan dan minum di dalam kelas.
- Memakai sandal ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
- Membuat keonaran/kegaduhan di dalam kelas atau lingkungan kampus yang dapat mengganggu proses perkuliahan dan atau kinerja institusi.
- Dalam berpakaian :
PUTRA (seluruh program) | PUTRI (seluruh program) |
Berpakaian eksentrik dan tidak sesuai dengan norma yang berlakuMemakai antingMemakai celana pendek | Berpakaian terlalu mini,tembus pandang, pakaian pesta atau Long dressBerpakaian tidur atau daster |
- Tidak hadir dalam proses perkuliahan tanpa pemberitahuan.
- Mengikuti ujian (UTS/UAS) apabila jumlah kehadiran dalam proses perkuliahan kurang dari 75%.
- Mengikuti proses perkuliahan apabila terlambat hadir melebihi 15 menit.