Kontrak Kredit
Syarat
- Mahasiswa yang sah/resmi dan aktif semester mengikuti perkuliahan.
- Bagi mahasiswa yang selesai menjalani status semester mahasiswa (Cuti/Non-Aktif), wajib mengajukan permohonan aktif kembali yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
- Telah melunasi semua Beban Biaya & Potongan (BIPOT) disemester sebelumnya dibuktikan dengan tanda pelunasan pada buku pembayaran.
- Membayar biaya persyaratan kontrak kredit / registrasi awal semester.
Prosedur
- Mengajukan penambahan BIPOT semester yang akan dilaksanakan dengan menunjukan kartu spp/bukti pembayaran biaya pendidikan yang berlaku pada Biro Administrasi Keuangan.
- Mengambil mata kuliah sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku secara Daring (On-Line) Melalui Sistem Informasi Akademik.
- Mencetak 2 lembar Kartu Rencana Studi dan meminta tanda tangan Dosen Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi, 1 lembar di serahkan ke Jurusan/Program Studi dan 1 lembar untuk mahasiswa.
- Mencatat/Melihat jadwal perkuliahan.
- Melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang berlaku (Tatap Muka, Praktek atau Daring).
Ketentuan Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa
Syarat
- Kartu Rencana Studi yang selanjutnya disebut dengan KRS wajib diisi oleh setiap mahasiswa pada awal semester, sebelum perkuliahan dimulai secara daring.
- Batas maksimal pengambilan Matakuliah adalah 24 SKS untuk Semester Ganjil dan Genap, dan batas maksimal 9 SKS untuk Semester Antara/Pendek.
- Pengisian KRS ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tersebut secara resmi mendaftar kembali kuliah pada semester yang akan datang, sehingga jelas status semester sebagai mahasiswa aktif semester.
- Mahasiswa yang tidak mengisi KRS wajib dipanggil dan dipertanyakan Status Semester-nya, bilamana sampai dengan satu minggu tidak memberikan tanggapan sebagaimana yang diharapkan mahasiswa tersebut dianggap berstatus Non-Aktif.
- Mahasiswa yang berstatus Non-Aktif/Cuti maka semua hak dan kewajibannya secara otomatis telah hilang pada semester tersebut.
- Bilamana pada suatu waktu mahasiswa tersebut bermaksud melanjutkan kuliah mahasiswa tersebut wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua c.q Pembantu Ketua Bidang Akademik melalui Ketua jurusan/program studi dan telah disetujui oleh Penasehat Akademik dengan melampirkan semua berkas Akademik yang telah dimiliki.
- KRS diisi oleh mahasiswa sesuai dengan mata kuliah dan jumlah sks yang ditentukan dalam semester yang akan berjalan dari masing-masing jurusan/program studi dan jenjang pendidikannya.
- Pengurangan atau penambahan mata kuliah dalam KRS dapat dilakukan setelah mahasiswa tersebut mendapatkan persetujuan dari Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi
- Penambahan dan atau Pengurangan mata kuliah dalam KRS hanya berlaku satu kali selama menempuh pendidikan.
- Menambahkan, Pengurangan dan atau pembatalan KRS harus di ajukan kepada BAAK selambat-lambatny selama 2 Minggu setelah perkuliahan berjalan.
- Nilai yang telah diperoleh atas mata kuliah yang dibatalkan dalam KRS tidak di akui dalam KHS.
Prosedur
Prosedur KRS Daring (on-line) secara rinci diatur oleh setiap Program Studi. Secara umum proses pengisian KRS dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Mahasiswa mengikuti bimbingan klasikal yang diberikan oleh dosen Penasehat Akademiknya dan atau Ketua jurusan/program studi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Pembimbingan secara individual bisa mengikuti jadwal yang dibuat oleh program studi atau diatur tersendiri oleh Penasehat Akademik.
- Mahasiswa memiliki Kartu Tanda Mahasiswa(KTM) dan Buku Pembayaran yang di verifikasi oleh Biro Administrasi Keuangan untuk melakukan pengisian KRS secara daring (on-line).
- Mahasiswa melakukan pengambilan KRS daring (On-Line) melalui laman sistem Informasi Akademik secara mandiri.
- Persiapan Bimbingan Kartu Rencana Studi
- Prosedur:
- Prodi membuat draf Daftar Matakuliah yang akan dijadwalkan beserta dosen yang mengampunya.
- Program studi membuat Jadwal Perkuliahan berdasarkan matakuliah yang jadwalkan.
- Jadwal perkuliahan perlu dilengkapi dengan ruang tempat perkuliahan. Pengelolaan ruang kuliah diatur bersama oleh program studi dan BAA.
- Daftar matakuliah beserta dosen pengampunya serta jadwal perkuliahan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Akademik Pranata Indonesia (SIAP) untuk persiapan KRS on-line
- Prodi membuat jadwal bimbingan klasikal, bimbingan individual, KRS on-line dan jadwal modifikasi KRS.