STATUS KEMAHASISWAAN

Untuk Menjalankan fungsi tertib Administrasi Akademik, maka setiap mahasiswa memiliki Status Kemahasiswaan. Status Kemahasiswaan tersebut secara otomatis akan diberikan oleh Sistem Informasi Akademik dan atau adanya kebijakan dari kelembagaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

status kemahasiswaan terbagi menjadi dua yaitu Status Semester dan Status Mahasiswa, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut :

Status Semester

Status semester adalah status yang di berikan kepada mahasiswa dalam masa rentang periode akademik pembelajaran.

  1. Status Aktif

mahasiswa yang terdaftar pada semester tertentu sehingga berhak mengikuti kegiatan akademik serta mendapatkan layanan administratif dan akademik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa Aktif mengisi Kartu Rencana Studi  (KRS) secara daring (on-line) setelah melakukan pembayaran Awal Semester/Kontrak Kredit Semester.
  • Melakukan Kewajiban Pembayaran maksimal tanggal 10 Setiap Bulannya.
  • Menjalankan seluruh Ketentuan Kartu Rencana Studi  (KRS) Mahasiswa

2. Status Non Aktif

Mahasiswa Non-Aktif adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu tanpa ijin Ketua Jurusan/Program Studi dan tidak mengajukan cuti ke Biro Administrasi Akademik. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa Non-Aktif dikenakan uang Non-Aktif selama non-aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan Masa Non Aktif diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa.
  • Mahasiswa Non Aktif tidak berhak mengikuti kegiatan akademik atau organisasi yang resmi.
  • Apabila tidak aktif selama 3 (tiga) semester berturut-turut, atau mahasiswa baru yang telah melakukan Registrasi dan melakukan pembayaran, selanjutnya tidak Aktif selama 2 (dua) semester pada tahun pertama.

3. Status Cuti

Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Ketua Jurusan/Program Studi dan tidak mengajukan ke Biro Administrasi Akademik.

Ketentuan

  1. Sekurang-kurangnya telah mengikuti program pendidikan selama 2 (dua) semester berturut-turut dibuktikan dengan penyerahan fotokopi semua KHS dari semester yang sudah ditempuh.
  2. IPK minimal 2,00.
  3. Telah melunasi semua pembayar pendidikan.
  4. Telah membayar biaya cuti akademik.
  5. Mengisi formulir pengajuan cuti akademik.
  6. Mahasiswa yang ingin aktif kembali setelah mengambil cuti akademi harus membuat permohonan aktif kembali kepada Kepala BAAK setelah mendapat persetujuan Ketua Jurusan/Program Studi yang di ajukan selambat-lambatnya pada masa registrasi semester dan wajib memenuhi persyaratan kontrak kredit.

Prosedur

  1. Konsultasikan keinginan cuti akademik dengan Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan /Program Studi
  2. Menyerahkan formulir pengajuan cuti akademik kepada Ketua Jurusan/Program Studi setelah mendapatkan persetujuan Penasehat Akademik dengan menunjukkan kartu SPP.
  3. Menyerahkan berkas permohonan cuti akademik yang telah disetujui Penasehat Akademik/Ketua Jurusan/Program Studi kepada Kepala BAAK.
  4. Melakukan proses pembayaran ke bagian keuangan.
  5. Mengambil surat Keterangan Cuti Semester.

STATUS MAHASISWA

  1. Status  Lulus

Seorang mahasiswa dinyatakan lulus program apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • menyelesaikan minimal SKS sesuai dengan kurikulum masing-masing Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00 dan menyelesaikan Tugas Akhir dan/atau skripsi dan telah mempublikasi-kan karya ilmiah untuk program S1 atau telah menyelesaikan Tugas Akhir atau Karya Tulis untuk program D3.
  • Setelah melakukan Evaluasi Akhir Studi, Ketua Jurusan/Program Studi melaporkan kepada Ketua tentang mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk lulus dan diajukan pengesahan kelulusannya kepada Ketua.
  • Menerima penerbitkan ijazah beserta kelengkapannya dan telah dilaporkan ke LLDIKTI.
  • Seorang mahasiswa dinyatakan lulus berhak memakai gelar sarjana untuk Program S-1 dan gelar diploma untuk Program D-3.

2. Status Mutasi

Status mahasiswa Pindahan/Mutasi adalah status  Mahasiswa yang melakukan proses perpindahan/mutasi antar program studi yang sama. Pendaftaran mahasiswa mutasi/pindahan dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap. Ketentuan tersebut dapat di baca pada poin sebelumnya.

3. Status Mengundurkan Diri

Mahasiswa yang mengundurkan diri adalah mahasiswa yang bersangkutan mengajukan berhenti melakukan kegiatan akademik atas kehendak sendiri. dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang mengundurkan diri dan/atau menyatakan pindah mengajukan permohonan kepada Jurusan Ketua Program Studi melalui Biro Administrasi Akademik dengan mengisi formulir permohonan pengunduran diri atau pindah yang telah disetujui oleh Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi/Jurusan yang dilampiri KTM asli dan bukti pembayaran terakhir.
  • Mahasiswa tersebut telah menyelesaikan semua kewajiban keuangan dan atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pernah Kuliah disertai Daftar Mata Kuliah yang telah lulus.
  • Mahasiswa yang mengundurkan diri karena alasan apa pun tidak dapat lagi diterima sebagai mahasiswa.

4. Status Dikeluarkan / Drop Out

Ketentuan:

  • Drop Out merupakan tindakan berupa sanksi yang dapat diberikan kepada setiap mahasiswa yang melakukan suatu pelanggaran berat di dalam/di luar kampus yang tidak dapat di toleransi oleh institusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Drop Out merupakan tindakan berupa sangsi yang dapat diberikan kepada setiap mahasiswa yang melanggar hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku baik dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus.
  • Drop Out juga diberikan kepada mahasiswa yang gagal dalam menempuh proses pendidikan dan pengajaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 3 peraturan penyelenggaraan akademik yaitu selama 3 (tiga) semester berturut-turut mendapatkan Indek Prestasi Semester (IPS) dibawah 2,00.
  • Drop Out juga diberikan kepada mahasiswa Habis Masa Studi atau untuk jenjang pendidikan Strata 1, sampai dengan semester 14 tidak dapat menyelesaikan seluruh matakuliah yang ditentukan program studi dengan total SKS minimal 144 SKS termasuk skripsi
  • Drop Out juga diberikan untuk jenjang pendidikan Strata 1 yang telah memiliki 4 semester aktif kuliah tetapi belum mencapai 48 SKS lulus dalam kurun waktu 8 semester pertama atau diperhitungkan sampai semester ke 12 tidak memungkinkan untuk menyelesakan seluruh matakuliah yang ditentukan program studi dengan total SKS minimal 144 SKS termasuk skripsi.
  • Drop Out juga diberikan kepada mahasiswa Habis Masa Studi atau untuk jenjang pendidikan Diploma Tiga, sampai dengan semester 10 tidak dapat menyelesaikan seluruh matakuliah yang ditentukan program studi dengan total SKS minimal 110 SKS termasuk tugas akhir
  • Drop Out juga diberikan untuk jenjang Diploma Tiga yang telah memiliki 4 semester aktif kuliah tetapi belum mencapai 48 SKS lulus dalam kurun waktu 6 semester pertama atau diperhitungkan sampai semester ke 8 tidak memungkinkan untuk menyelesakan seluruh matakuliah yang ditentukan program studi dengan total SKS minimal 110 SKS.
  • Mahasiswa yang mendapatkan sanksi DO secara otomatis semua hak dan kewajibannya hilang.
  • Mahasiswa yang mendapatkan sanksi DO wajib dilaporkan kepada orang tua/wali dan LLDIKTI.
  • Mahasiswa yang memiliki status DO ini tidak di berikan Surat Keterangan dan Nilai Akademik

Prosedur :

  • Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi memanggil mahasiswa yang melakukan pelanggaran beserta menjelaskan sanksi yang akan diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  • Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi memanggil mahasiswa yang melakukan ketentuan menjelaskan sanksi yang akan diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  • Surat Keputusan Keluar yang telah di tandatangani oleh Ketua STMIK diserahkan kepada Ketua Jurusan/Program Studi melalui Pembantu Ketua/Direktur Bidang Akademik.
  • Ketua Jurusan/Program Studi memanggil mahasiswa yang dikenai status Keluar beserta orang tua/walinya.
  • Ketua Jurusan/Program Studi menyerahkan Surat Keputusan Keluar kepada mahasiswa yang bersangkutan dihadapan orang tua/walinya.

5. Status Putus Sekolah/Wafat/Hilang

Penggunaan status ini digunakan sesuai dengan kondisi saat proses akademik berjalan, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa berstatus Putus Sekolah adalah mahasiswa yang sudah tiga kali berturut Non-Aktif karena ketidak mampuan Mahasiswa dalam mengikuti proses perkuliahan
  2. Mahasiswa berstatus Wafat adalah Mahasiswa yang dalam kurun semester berjalan yang bersangkutan meninggal dunia.
  3. Mahasiswa berstatus Menghilang adalah Mahasiswa yang dalam kurun semester berjalan hingga tiga kali berturut Non-Aktif dan mahasiswa tersebut tidak dapat dihubungi kembali.
  4. Mahasiswa yang memiliki status Putus Sekolah/Hilang ini dapat di berikan Keterangan Pernah Kuliah dan TIDAK disertai Nilai Daftar Mata Kuliah yang telah lulus.
  5. Mahasiswa yang bersatus Putus Sekolah/Hilang ini dapat masuk kuliah kembali dari status awal sebagai Mahasiswa Baru dengan NPM baru.
  6. Seorang Mahasiswa yang dalam status Putus Sekolah/Wafat/Hilang secara otamatis hilang status, hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa.