Tata Tertib Dan Tindak Disiplin
TATA TERTIB DAN TINDAK DISIPLIN
1. Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan Mahasiswa :
- Mahasiswa adalah setiap individu yang terdaftar pada program SI dan DIII.
- Sikap dan perilaku adalah pola pikir dan perbuatan setiap individu yang dilandasi oleh kepribadian sesuai dengan norma yang berlaku.
- Tata tertib adalah suatu ketentuan yang berisikan tentang hak, kewajiban, larangan dan sanksi yang bersifat mengikat.
- Hak adalah sesuatu yang harus diterima berkenaan dengan kewajiban yang telah dijalankan.
- Kewajiban adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan.
- Larangan adalah suatu ketentuan yang tidak boleh dilakukan.
- Sanksi adalah tindakan yang bersifat hukuman yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran suatu pelanggaran.
- Perkuliahan adalah proses belajar & mengajar yang dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa di dalam kelas.
- Tidak hadir dalam proses perkuliahan adalah tidak hadir karena Ijin, Sakit & Alfa (tanpa ijin).
Hak Mahasiswa
- Menerima perlakuan dan pelayanan yang layak dari petugas.
- Menerima sebuah jas almamater dan dasi.
- Menerima Kartu Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) setelah memenuhi persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menerima Kartu Hasil Studi (KHS) setelah semua mata kuliah yang dikontrak dinyatakan lulus.
- Tidak hadir dalam proses perkuliahan sebanyak maksimum 25% dari seluruh jumlah pertemuan.
- Cuti selama maksimal 1 (satu) tahun.
Kewajiban Mahasiswa
- Menjaga Citra nama baik almamater di dalam dan di luar kampus baik dalam perkuliahan maupun tidak.
- Berpartisipasi pada acara-acara yang di selenggarakan oleh institusi.
- Melaksanakan semua tugas mata kuliah dari pengajar/Instruktur yang dilaksanakan di kampus maupun di luar kampus secara individu atau kelompok dilaksanakan secara mandiri atau proses pembinaan langsung.
- Melaksanakan Tata tertib perkuliahan secara bertanggung jawab, konsekuen dan konsisten.
- Melaksanakan jadwal pembayaran angsuran biaya pendidikan dan biaya lain yang ditetapkan secara tepat waktu.
- Berperilaku sopan dan bertutur kata yang santun terhadap pimpinan dosen/instruktur, karyawan tamu dan sesama mahasiswa serta mengindahkan norma yang berlaku.
- menghormati dan memupuk tali persaudaraan terhadap pimpinan Dosen/Instruktur, karyawan dan sesama Mahasiswa dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan sesama keluarga besar Pranata Indonesia.
- Mengenakan pakaian yang Bersih, Rapi, sopan dan berseragam sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk semua jenjang, jurusan dan program jas almamater pada setiap hari Senin sampai dengan Kamis.
- Bagi mahasiswa program profesi:
- Mengenakan Jas almamater pada hari Senin sampai hari Kamis.
- Mengenakan bawahan warna biru dongker, kemeja putih, dasi warna biru dongker pada hari Senin sampai dengan Kamis.
- Mengenakan sepatu pantofel warna gelap setiap hari.
Larangan
- Membawa dan atau menggunakan senjata tajam/api dalam bentuk dan model apapun ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
- Membawa dan atau meminum minuman keras dan obat-obat yang terlarang ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
- Merokok, makan dan minum di dalam kelas.
- Memakai sandal ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
- Membuat keonaran/kegaduhan di dalam kelas atau lingkungan kampus yang dapat mengganggu proses perkuliahan dan atau kinerja institusi.
- Dalam berpakaian :
PUTRA (seluruh program) | PUTRI (seluruh program) |
Berpakaian eksentrik dan tidak sesuai dengan norma yang berlakuMemakai antingMemakai celana pendek | Berpakaian terlalu mini,tembus pandang, pakaian pesta atau Long dressBerpakaian tidur atau daster |
- Tidak hadir dalam proses perkuliahan tanpa pemberitahuan.
- Mengikuti ujian (UTS/UAS) apabila jumlah kehadiran dalam proses perkuliahan kurang dari 75%.
- Mengikuti proses perkuliahan apabila terlambat hadir melebihi 15 menit.