Tata Tertib Dan Tindak Disiplin

TATA TERTIB DAN TINDAK DISIPLIN

1.  Ketentuan Umum

     Yang dimaksud dengan Mahasiswa :

  1. Mahasiswa adalah setiap individu yang terdaftar pada program SI dan DIII.
  2. Sikap dan perilaku adalah pola pikir dan perbuatan setiap individu yang dilandasi oleh kepribadian sesuai dengan norma yang berlaku.
  3. Tata tertib adalah suatu ketentuan yang berisikan tentang hak, kewajiban, larangan dan sanksi yang bersifat mengikat.
  4. Hak adalah sesuatu  yang harus diterima berkenaan dengan kewajiban yang telah dijalankan.
  5. Kewajiban adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan.
  6. Larangan adalah suatu ketentuan yang tidak boleh dilakukan.
  7. Sanksi adalah tindakan yang bersifat hukuman yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran suatu pelanggaran.
  8. Perkuliahan adalah proses belajar & mengajar yang dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa di dalam kelas.
  9. Tidak hadir dalam proses perkuliahan adalah tidak hadir karena Ijin, Sakit & Alfa (tanpa ijin).

Hak Mahasiswa     

  1. Menerima perlakuan dan pelayanan yang layak dari petugas.
  2. Menerima sebuah jas almamater dan dasi.
  3. Menerima Kartu Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) setelah memenuhi persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menerima Kartu Hasil Studi (KHS) setelah semua mata kuliah yang dikontrak dinyatakan lulus.
  6. Tidak hadir dalam proses perkuliahan sebanyak maksimum 25% dari seluruh jumlah pertemuan.
  7. Cuti selama maksimal 1 (satu) tahun.

Kewajiban Mahasiswa

  1. Menjaga Citra nama baik almamater di dalam dan di luar kampus baik dalam perkuliahan maupun tidak.
  2. Berpartisipasi pada acara-acara yang di selenggarakan oleh institusi.
  3. Melaksanakan semua tugas mata kuliah dari pengajar/Instruktur yang dilaksanakan di kampus maupun di luar kampus secara individu atau kelompok dilaksanakan secara mandiri atau proses pembinaan langsung.
  4. Melaksanakan Tata tertib perkuliahan secara bertanggung jawab, konsekuen dan konsisten.
  5. Melaksanakan jadwal pembayaran angsuran biaya pendidikan dan biaya lain yang ditetapkan secara tepat waktu.
  6. Berperilaku sopan dan bertutur kata yang santun terhadap pimpinan dosen/instruktur, karyawan tamu dan sesama mahasiswa serta mengindahkan norma yang berlaku.
  7. menghormati dan memupuk tali persaudaraan terhadap pimpinan Dosen/Instruktur, karyawan dan sesama Mahasiswa dalam  rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan sesama keluarga besar Pranata Indonesia.
  8. Mengenakan pakaian yang Bersih, Rapi, sopan dan berseragam sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. untuk semua jenjang, jurusan dan program jas almamater pada setiap hari Senin sampai dengan Kamis.
    2. Bagi mahasiswa program profesi:
  1. Mengenakan Jas almamater pada hari Senin sampai hari Kamis.
  2. Mengenakan bawahan warna biru dongker, kemeja putih, dasi warna biru dongker pada hari Senin sampai dengan Kamis.
  3. Mengenakan sepatu pantofel warna gelap setiap hari.

Larangan   

  1. Membawa dan atau menggunakan senjata tajam/api dalam bentuk dan model apapun ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
  2. Membawa dan atau meminum minuman keras dan obat-obat yang terlarang ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
  3. Merokok, makan dan minum di dalam kelas.
  4. Memakai sandal ke dalam lingkungan kampus baik dalam proses perkuliahan maupun tidak.
  5. Membuat keonaran/kegaduhan di dalam kelas atau lingkungan kampus yang dapat mengganggu proses perkuliahan dan atau kinerja institusi.
  6. Dalam berpakaian :
PUTRA (seluruh program)PUTRI (seluruh program)
Berpakaian eksentrik dan tidak sesuai dengan norma yang berlakuMemakai antingMemakai celana pendekBerpakaian terlalu mini,tembus pandang, pakaian pesta atau Long dressBerpakaian tidur atau daster
  1. Tidak hadir dalam proses perkuliahan tanpa pemberitahuan.
  2. Mengikuti ujian (UTS/UAS) apabila jumlah kehadiran dalam proses perkuliahan kurang dari 75%.
  3. Mengikuti proses perkuliahan apabila terlambat hadir melebihi 15 menit.