Seminar Matakuliah Pendidikan Anti Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia sepertinya sulit untuk diberantas karena telah mengakar. Definisi korupsi sendiri pun belum begitu dipahami. Menurut perspektif hukum telah jelas dimuat pada Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana tersebut bisa berupa menyebabkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Ibu Kiki Setyawati, S.Sos., M.Si. mengakui bahwa untuk memberantas korupsi sangatlah sulit.
“Sudah sangat membudaya, sehingga sulit untuk membedakan tindakan korupsi atau bukan”
ungkapnya dalam pemaparan materi “Seminar Pendidikan Anti Korupsi secara daring” sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia Selasa, 9 Maret 2021.