Seminar Pendidikan Anti Korupsi
Untuk kali kedua, STMIK Pranata Indonesia mengadakan Seminar ini yg di ikuti oleh mahasiswa Teknik Informatika dan Komputerisasi Akuntansi dan materi kali ini disampaikan oleh Bapak Iswandi, S.Pt, M.M. Rabu 10 Maret 2020
Sumber materi tersebut di berikan atas kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Riset, teknologi, dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) RI gelar Workshop diseminasi pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi. Kurikulum STMIK Pranata Indonesia melaksanakan proses tersebut karena, Antikorupsi merupakan implementasi surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi tahun 2012 sebagai upaya anti korupsi dan mempersiapkan sumber daya sebagai agen perubahan.
Institusi berharap
“Acara ini dilakukan dalam rangka mengupayakan pencegahan korupsi dan melalui pendidikan antikorupsi ini mahasiswa STMIK Pranata Indonesia yang terjun kemasyarakatan telah di bekali oleh pemahaman dari badan Anti Rasuah
Bapak Iswandi juga menambahkan perguruan tinggi sebagian besar sudah menerapkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada kurikulum nya terutama di Perguruan Tinggi Swasta termasuk Pranata Indonesia, bahkan pelaksanaannya ada pada semeter 2.
“PAK lebih menekankan pada pembangunan karakter anti korupsi (anti corruption character building) pada diri individu mahasiswa. Penanaman nilai-nilai budaya anti korupsi dan menyelipkan nilai nilai tersebut pada mahasiswa dapat dilakukan oleh semua sektor, semua background akademik dan semua civitas akademika”